
Pemkot Minta Pemprov Prioritaskan Pembangunan Sekolah Negeri

Artinya, meskipun sedikit tapi kami harapkan penyebaran anggaran pendidikan dari provinsi harus merata, karena faktanya sampai saat ini masih belum
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memprioritaskan pembangunan sekolah khususnya tingkat menengah atas negeri ketika diberlakukannya perubahan pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada 2016.
"Seharusnya Pemprov lebih perhatian kepada sekolah negeri, dari pada sekolah swasta," ujar Lis di Ranai, Natuna.
Perlunya perhatian lebih dari Pemprov Kepri terhadap sekolah tingkat menengah tersebut, menurut Lis, karena implemntasi perubahan UU Nomor 23 tahun 2014 itu membagi wewenang untuk Paud, SD dan SMP di bawah naungan pemerintah kabupaten kota, sementara SMA sederajat berada di bawah pengelolaan Pemprov.
Seandainya perubahan pada UU tersebut resmi diterbitkan pada 2016 mendatang maka pihaknya mengharapkan pemprov menerapkan asas pemerataan untuk pembangunan sekolah.
"Artinya, meskipun sedikit tapi kami harapkan penyebaran anggaran pendidikan dari provinsi harus merata, karena faktanya sampai saat ini masih belum," tegas Lis.
Lis juga menilai selama ini, peningkatan pendidikan mutu guru yang dilakukan Pemprov Kepri berupa diklat atau seminar masih belum maksimal. Namun menghabiskan anggaran yang besar untuk melaksanakannya.
"Anggaran workshop atau diklat jauh lebih mahal dari pembangunan sekolah, sementara hanya berapa persen kualitas pendidik itu meningkat," ujarnya.
Sementara, dengan anggaran besar tersebut, masih ada sekolah yang kekurangan ruang belajar dan lain sebagainya.
Maka dari itu, ia juga yakin dan percaya dalam implementasi UU pada 2016 mendatang akan banyak kendala. Karena yang tau kondisi di daerah itu adalah Pemda setempat.
"Namun, mau tidak mau suka tidak suka akan kami dilaksanakan," tegasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Saud MC
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
