
Dewan Pengupahan Baru Batam Segera Terbentuk
Selasa, 26 Mei 2015 16:32 WIB

Apindo, HKI, BSOA, PHRI dan Dekopinda sudah masuk sebagai anggota luar biasa dan dalam perwakilan. Dengan kebersamaan ini bisa meminimalkan persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi tim yang membahas upah
Batam (Antara Kepri) - Pembentukan Dewan Pengupahan Kota Batam dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit segera terealisasi untuk membuka jalan bagi pemulihan hubungan industrial, serta menjadi awal tahapan baru komunikasi resmi antara pengusaha, pemerintah dan pekerja.
"Pembentukan forum LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota (DPK) periode 2015-2018 akan digesa pada pekan ini setelah menerima draf usulan perwakilan pengusaha dari Kadin Batam. Apalagi jadwal pembentukan forum itu dan Dewan Pengupahan Kota sudah lewat dari jadwal biasanya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zarefriadi di Batam, Selasa.
LKS Tripartit dan DPK bentukan baru inilah yang akan membahas lebih lanjut masalah teknis perhitungan upah minimum termasuk masalah hubungan pengusaha, pemerintah dan pekerja.
"Yang jelas kami semua berharap tripartit bisa membuat hubungan baik antara pengusaha dan pekerja. Sehingga iklim industri Batam tetap kondusif," kata dia.
Sementara itu, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengungkapkan draft usulan perwakilan pengusaha akan diserahkan pihaknya ke Disnaker Kota Batam pada Selasa (26/5).
"Draf ini hasil rapat bersama asosiasi lintas sektoral. Formasi ini bisa mewakili setiap sektor industri di Batam dalam forum tersebut," kata Jadi.
Dengan formasi perwakilan pengusaha yang sudah disampaikan tersebut ia meyakini pengusaha bisa sepakat dan sepaham di bawah koordinasi Kadin Batam dalam tripartit dan DPK.
"Apindo, HKI, BSOA, PHRI dan Dekopinda sudah masuk sebagai anggota luar biasa dan dalam perwakilan. Dengan kebersamaan ini bisa meminimalkan persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi tim yang membahas upah," kata dia.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Yanuar Dahlan sebelumnya sempat mengatakan perkiraan pembahasan upah tahun ini akan bergesekan dengan kepentingan kampanye politik karena jadwalnya berbarengan dengan Pilkada sehingga bisa menjadi komoditas politik.
"Ini menjadi sinergitas dan semoga semakin cair ke depan tapi jangan ada yang ikut elit partai. Pembahasan upah tidak perlu berlarut-larut apalagi ada kepentingan-kepentingan elit partai yang akan mengikuti pilkada," kata dia.
Berdasarkan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 107 menyebutkan lembaga ini mempunyai tugas penting karena memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada presiden, gubernur dan walikota/bupati dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah tenaga kerja.
Sementara, dalam PP Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit disebutkan bahwa organisasi pengusaha dalam LKS Tripartit adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kadin. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
