
CPNS di Pulau Penyangga Batam Dilarang Pindah

Tidak ada salahnya bertanya pada senior yang sudah lebih dulu bergabung di Pemkot Batam. Belajarlah dari para senior
Batam (Antara Kepri) - Wakil Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Rudi menyatakan calon pegawai negeri sipil yang ditempatkan di pulau-pulau penyangga dilarang pindah ke pulau utama sebelum lima tahun bertugas.
"Pegawai negeri harus siap ditempatkan di mana saja, dan menati suirat keputusan penempatan kerja," kata Wakil Wali Kota di Batam, Rabu.
Kebanyakan CPNS yang ditempatkan di pulau penyangga adalah tenaga pengajar dan tenaga kesehatan yang diharapkan dapat mengisi kekosongan pegawai di sekolah dan puskesmas.
Kepada CPNS yang baru ditempatkan di sqna Rudi mengingatkan untuk membaur dengan masyarakat agar kehadirannya dapat membawa manfaat.
"Pandai-pandai jaga diri. Cari orang tua asuh tokoh masyarakat dan segera berkenalan dengan keamanan atau aparat pemerintah seperti RT, RW dan lurah," katanya.
Tidak hanya kepada yang ditempatkan di pulau-pulau penyangga, Wakil Wali Kota juga mengingatkan agar CPNS di pulau utama untuk segera berbaur dengan lingkungan kerja. Sebagai orang baru, maka CPNS harus bisa menempatkan diri bersama pekerja yang sudah lebih lama mengabdi.
"Tidak ada salahnya bertanya pada senior yang sudah lebih dulu bergabung di Pemkot Batam. Belajarlah dari para senior," kata dia.
CPNS juga diharapkan pandai menyesuaikan diri dan cepat beradaptasi, juga menjaga etika dan kesopanan.
Sebagai pelayan masyarakat, CPNS harus bekerja melayani masyarakat. Namun, bila ada persoalan yang dianggap melenceng, maka sebaiknya dihindari.
"Kalau dikira melanggar aturan, jangan dikerjakan, kembalikan ke atasan," katanya menasehati.
Sebanyak 90 orang CPNS mulai bekerja di instansi setelah selama sepekan melalui masa orientasi.
Seluruh CPNS yang baru diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan kota, baik di pulau utama maupun pulau-pulau penyangga. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
