
Pemprov Kepri: Lingga Hadapi Masalah Keuangan

Usulan tersebut tidak serta-merta diterima, melainkan harus dibahas dan dicari solusinya. Tidak mudah Lingga dikembalikan ke kabupaten induk
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan Pemerintah Kabupaten Lingga menghadapi permasalahan keuangan yang serius sehingga diusulkan menjadi daerah tertinggal.
"Usulan itu kan belum tentu diterima pemerintah pusat. Butuh kajian khusus," kata Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemerintah Kepri Misni di Tanjungpinang, Rabu.
Dia menjelaskan Pemerintah Lingga dibentuk berdasarkan UU Nomor 31/2003. Lingga dimekarkan dari Kabupaten Bintan.
"Usulan tersebut tidak serta-merta diterima, melainkan harus dibahas dan dicari solusinya. Tidak mudah Lingga dikembalikan ke kabupaten induk," ujarnya.
Pemerintah Lingga mengusulkan kabupaten itu sebagai daerah tertinggal agar mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat dan Kepri.
Kondisi Pemerintah Lingga semakin memburuk karena terjadi defisit anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil. Akibatnya, Pemerintah Lingga tidak sanggup membayar gaji pegawai tidak tetap sehingga tahun ini banyak yang dirumahkan.
"Keuangan Pemerintah Lingga harus dibantu agar program pemerintahan berjalan normal dan kesejahteraan masyarakat meningkat," ujarnya.
Terkait permasalahan itu, Komisi I DPRD Kepri akan meminta penjelasan dari Pemerintah Lingga dan Pemerintah Kepri. Usulan Lingga ditetapkan sebagai daerah tertinggal harus dikaji.
"Usulan itu kalau diterima bisa berdampak buruk, tidak disukai masyarakat. Paling buruk dikembalikan ke kabupaten induk," kata Ketua Komisi I DPRD Kepri Sukhri Fahrial.
Dia menjelaskan permasalahan-permasalahan yang dihadapi Pemerintah Lingga harus dicari solusinya. Pemerintah Kepri dan pusat harus membantu menyelesaikannya.
"Ini permasalahan bersama yang harus diselesaikan," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
