
Bupati Karimun: Kaji Ulang Kenaikan Pas Pelabuhan

Kenaikan tarif pas pelabuhan memang menambah pendapatan asli daerah (PAD). Tapi, kita juga tidak ingin masyarakat dibebani dengan tarif yang tinggi, sehingga perlu dikaji ulang
Karimun (Antara Kepri) - Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq mengatakan kenaikan tarif pas pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun dari Rp2.500 menjadi Rp6.000 per penumpang perlu dikaji ulang.
"Kenaikan tarif pas pelabuhan memang menambah pendapatan asli daerah (PAD). Tapi, kita juga tidak ingin masyarakat dibebani dengan tarif yang tinggi, sehingga perlu dikaji ulang," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Menurut Aunur Rafiq, PT Pelindo I (Persero) Cabang Tanjung Balai Karimun yang bekerja sama dengan Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Karimun dalam mengelola pelabuhan domestik, selayaknya mempertimbangkan semua aspek, terutama respons masyarakat dengan dinaikkannya tarif pas pelabuhan menjadi Rp6.000 per penumpang untuk sekali jalan.
Ia mengatakan, PT Pelindo I mungkin memiliki pertimbangan sendiri dalam menetapkan tarif pas pelabuhan sebesar Rp6.000, bisa saja didasari tingginya biaya operasional pelabuhan.
"Bisa saja demikian, namun tanggapan masyarakat harus menjadi pertimbangan karena mereka lah yang menggunakan jasa kepelabuhanan tersebut," tuturnya.
Aunur Rafiq mengaku belum mendapat pemberitahuan dari PT Pelindo I atau PT Karya Karimun Mandiri (KKM) selaku BUP milik daerah, soal pemberlakuan tarif baru pas pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun.
"Laporan resmi ke saya, belum ada. Karena itu, saya dalam waktu dekat akan memanggil manajemen PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun untuk mempertanyakan kebijakan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, manajemen PT KKM menemui dirinya untuk menjelaskan perihal kenaikan tarif pas pelabuhan. Rafiq mengatakan, manajemen KKM bertemu dengannya pada hari yang sama ketika manajemen Pelindo I dan KKM menggelar pertemuan dengan Ketua DPRD Karimun Muhammad Asyura yang juga membahas masalah kenaikan tarif pas masuk penumpang tersebut.
"Itu laporan lisan, sedangkan pemberitahuan tertulis belum ada saya baca kalau memang Pelindo I telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut," ucapnya.
Kebijakan PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun menaikkan tarif pas pelabuhan terhitung 12 November 2015, menuai reaksi dari sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Muhammad Asyura yang menilai kenaikan tersebut memberatkan masyarakat pengguna jasa.
Asyura mengaku banyak menerima masukan terkait tingginya tarif baru pas masuk penumpang di pelabuhan domestik yang berdampingan dengan pelabuhan internasional tersebut.
"Saya sempat sidak ke sana, dan membeli tarif pas pelabuhan dengan harga Rp6.000. Kenaikan tersebut dikeluhkan masyarakat, dan tidak dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, termasuk kami di legislatif," ujarnya.
Ia menambahkan akan memanggil manajemen PT Pelindo I dan KKM untuk membahas kenaikan tersebut. "Komisi III saya minta segera menggelar 'hearing' dengan PT Pelindo I, KKM sebagai BUP Karimun dan pihak-pihak terkait lainnya," tutur politikus dari Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Tanjung Balai Karimun Syamsul Bahri Kautjil, di kantornya beberapa hari lalu mengatakan, tarif lama pas pelabuhan domestik sebesar Rp2.500 tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan biaya operasional pelabuhan.
Tarif pas pelabuhan Rp2.500, menurut Syamsul, berlaku sejak sebelas tahun yang lalu, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Kenaikan tarif pas pelabuhan menjadi Rp6.000 untuk menutupi biaya operasional dan meningkatkan pelayanan dengan memperbaiki fasilitas dan sarana prasarana di pelabuhan," kata dia.
Tarif Rp6.000 tersebut tidak sepenuhnya milik Pelindo I, tetapi dibagi tiga, yaitu untuk PT KKM sebesar Rp2.000, koperasi pelabuhan Rp.1.000 dan Pelindo I sebesar Rp3.000. (Antara)
Editor: Nusarina Yuliastuti
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
