Logo Header Antaranews Kepri

Dua Pasangan Calon Kepri Kampanye Ilegal

Senin, 7 Desember 2015 11:28 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau dianggap melakukan kampanye tidak sesuai jadwal atau ilegal karena belum melepaskan alat peraga kampanye di posko kemenangan di Kota Tanjungpinang.

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Kepri Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan kampanye saat masa tenang dapat dipidanakan.

"Kami tunggu sampai malam ini, jika alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk tidak diturunkan, maka kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dia mengingat tim pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, HM Sani-Nurdin Basirun dan Soerya Respationo-Ansar Ahmad tidak meremehkan permasalahan itu. Sebab pemasangan alat peraga kampanye saat masa tenang dapat berdampak negatif untuk mereka.

Pemasangan alat peraga kampanye saat masa tenang tidak mendidik masyarakat. Tim pemenangan pasangan calon seharusnya memberi pendidikan politik kepada masyarakat.

"Kami sudah melayangkan surat kepada masing-masing tim pemenangan untuk melepaskan alat peraga kampanye sebelum memasuki masa tenang, namun tampaknya tidak diindahkan," katanya.

Aswin mengatakan anggota Panwaslu Tanjungpinang bersama Komisioner KPU Tanjungpinang, anggota kepolisian dan Satpol Pamong Praja sejak tadi pagi hingga sore hari sudah melepaskan puluhan alat peraga kampanye.

Namun petugas tidak dapat melepaskan baliho kampanye yang berukuran besar yang dipasang di depan posko. Risiko petugas terlalu besar melepaskan baliho tersebut, karena harus memanjat.

"Kami minta tim pemenangan kandidat pilkada melepaskannya sendiri alat peraga kampanye itu," ucapnya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026