Logo Header Antaranews Kepri

Pemko Tanjungpinang Mutasikan PNS ke Satpol PP

Selasa, 8 Desember 2015 20:01 WIB
Image Print
"Jadi, PNS yang ada di setiap SKPD bisa ditempatkan menjadi pegawai Satpol PP, sedangkan Satpol PP yang honor kami tarik ke SKPD," ujar Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Mensiasati UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan Satpol PP dari PNS, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan mutasi kepada ASN yang sudah berstatus PNS ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

"Jadi, PNS yang ada di setiap SKPD bisa ditempatkan menjadi pegawai Satpol PP, sedangkan Satpol PP yang honor kami tarik ke SKPD," ujar Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, Selasa.

Menurutnya, sistem mutasi yang diterapkan Pemko Tanjungpinang masih bisa diterima untuk mensiasati UU ASN tersebut.

Perihal mutasi yang ia maksud juga berdasarkan upaya kesiapan Pemko Tanjungpinang untuk mematuhi UU ASN yang penerapannya mulai berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang.

"Mau tidak mau harus diikuti, kalau ASN honor tidak bisa di Satpol PP, maka pegawai dari SKPD lain akan membeckup Satpol PP, dan honorer dari Satpol PP masuk ke SKPD. Meskipun, dari jumlah personil Satpol PP baik PNS maupun honorer tidak mencukupi," ujarnya

Perihal mutasi bukan hanya dilakukan di lingkungan Satpol PP, namun secara umum mutasi tetap akan dilakukan pada sebagian SKPD.

"Mutasi ini sebagai bentuk evaluasi pada. bidang-bidang yang kami lihat masih lemah, solusinya melalui mutasi," ujarnya.

Sementara itu, terkait lelang jabatan di ranah Pemko Tanjungpinang diakui Riono tetap akan dilakukan pada 2015.

"Anggarannya sudah, administrasi persiapan juga sudah dilaksanakan, tinggal pelaksaannya. Mengenai kapan pelaksanaanya, harus didudukan bersama," ujarnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026