Logo Header Antaranews Kepri

Sejumlah ASN Dipindah ke Satpol PP Tanjungpinang

Kamis, 10 Desember 2015 00:23 WIB
Image Print
Jadi PNS yang ada di setiap SKPD bisa ditempatkan menjadi pegawai Satpol PP, sedangkan Satpol PP yang honor kami tarik ke SKPD. Ketentuan itu berlaku mulai tahun 2016

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari seluruh satuan kerja perangkat daerah akan dipindahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk menyiasati UU tentang ASN.

Sekretaris Daerah Tanjungpinang Riono di Tanjungpinang, mengatakan berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN, honorer tidak boleh bertugas di Satpol PP. Karena itu sejumlah ASN dari satuan kerja perangkat daerah lainnya dipindahkan ke institusi itu.

"Jadi PNS yang ada di setiap SKPD bisa ditempatkan menjadi pegawai Satpol PP, sedangkan Satpol PP yang honor kami tarik ke SKPD. Ketentuan itu berlaku mulai tahun 2016," ujar Riono.

Menurut dia, jumlah ASN yang dipindahkan disesuaikan dengan kebutuhan di Satpol PP. Mutasi dilakukan setelah dilakukan setelah proses pengkajian.

Sistem mutasi yang diterapkan Pemkot Tanjungpinang masih bisa diterima untuk menyiasati UU ASN tersebut.

"Mau tidak mau harus diikuti, meski dari jumlah personel Satpol PP baik PNS maupun honorer tidak mencukupi," tuturnya.

Riono mengatakan mutasi tidak hanya dilakukan di lingkungan Satpol PP, namun secara umum mutasi tetap akan dilakukan pada sebagian SKPD. Mutasi ini sebagai bentuk evaluasi pada bidang-bidang yang belum kinerja masih lemah.

"Solusi untuk meningkatkan kinerja dilakukan mutasi," ujarnya.

Sementara itu terkait lelang jabatan di Pemkot Tanjungpinang, kata dia tetap akan dilakukan pada 2015.

"Anggarannya sudah, administrasi persiapan juga sudah dilaksanakan, tinggal pelaksanaannya. Mengenai kapan pelaksanaanya, harus didudukkan bersama," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026