
Mendagri: APBD Kepri 2016 Sah

Ya sah. Tidak perlu ada pertentangan antara gubernur dengan DPRD Kepri
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pembahasan hingga persetujuan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kepulauan Riau 2016 sah, meski mengalami keterlambatan.
"Ya sah. Tidak perlu ada pertentangan antara gubernur dengan DPRD Kepri," kata Tjahjo di Tanjungpinang, Rabu.
Dia mengatakan DPRD Kepri keberatan terhadap Ranperda APBD 2016 yang diajukan kepada Mendagri. DPRD Kepri melayangkan surat pada 26 Desember 2015 kepada Mendagri.
Inti dari surat itu yakni meminta Mendagri tidak mengesahkan Ranperda APBD 2016 karena proses persetujuannya tidak melalui mekanisme yang benar.
"Intinya DPRD Kepri menyatakan Ranperda APBD Kepri 2016 itu tidak sah, tidak sesuai mekanisme. Hari ini kami jawab surat tersebut," tegasnya.
Sementara Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana saat itu menjelaskan anggota DPRD Kepri tanpa pemberitahuan tidak masuk hadir dalam rapat paripurna itu.
Seharusnya, kata dia pembahasan anggaran tersebut tidak terjadi pertentangan di internal legislatif untuk kepentingan masyarakat. Pertentangan itu akan merugikan masyarakat, karena pembahasan hingga pengesahan anggaran mengalami keterlambatan.
"Pemerintahan itu cuma ada satu yakni pihak eksekutif dan legislatif. Jadi tidak perlu ada pertentangan," ujarnya sebelum melantik Nuryanto sebagai Penjabat Gubernur Kepri.
Pelantikan Penjabat Gubernur Kepri ini salah satunya bertujuan untuk menangani permasalahan Ranperda APBD Kepri. Kepri harus memiliki kepala daerah untuk menandatangani berbagai administrasi, termasuk terkait anggaran daerah.
"Tanggal 1 Januari 2016 sudah efektif melaksanakan tugas, termasuk mengawal anggaran daerah ini," katanya.
Dia mengatakan pengajuan Ranperda APBD Kepri 2016 terindikasi terlambat. Bahkan penetapan Ranperda APBD Kepri 2016 menjadi perda juga terhambat.
"Akibat keterlambatan pengesahan anggaran yang dirugikan masyarakat," katanya.
Dalam rapat paripurna persetujuan Ranperda APBD 2016 pada 26 Desember 2015, hanya dihadiri sebanyak 20 orang anggota DPRD Kepri. Saat itu Agung Mulyana yang menjabat sebagai Penjabat Gubernur Kepri hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Bahkan Agung juga hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri Husnizar Hood dengan agenda yang sama tiga hari sebelumnya. Rapat itu terpaksa ditunda hingga sehari setelah Natal lantaran tidak kuorum.
"Pemerintah pusat pasti akan mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Kepri," kata Agung.
Wakil Ketua III DPRD Kepri Amir Hakim membantah bila dirinya sengaja tidak hadir dalam rapat paripurna persetujuan Ranperda APBD Kepri 2016.
"Saya izin, tidak ada unsur kesengajaan," katanya yang diusung Partai Hanura. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
