
Polda Kepri Gagal Temukan Pemesan Narkoba Lapas

Kami sudah melakukan pengejaran ke sana (Lapas Tanjungpinang). Tapi nomor teleponnya tidak aktif lagi
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau gagal menemukan narapidana Lapas Tanjungpinang pemesan 3,1 kilogram sabu-sabu dari Ag, pengedar yang ditangkap Ditpolair Polda Kepri Senin (7/3) di Batam.
"Kami sudah melakukan pengejaran ke sana (Lapas Tanjungpinang). Tapi nomor teleponnya tidak aktif lagi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso di Batam, Selasa.
Ia mengatakan pascapenangkapan dan ekpos Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Markas Ditpolair, kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba untuk pengembangan.
Kepada petugas, tersangka Ag sempat mengatakan sabu yang diambilnya dari Malaysia tersebut dipesan oleh seorang narapidana di Lapas Tanjungpinang.
"Dalam handpone tersangka memanag ada percakapan. Tetapi setelah kami lacak dan mendatangi lapas sudah tidak aktif lagi. Jaringannya terputus," kata dia.
Namun demikian Wiyarso mengatakan masih terus berupaya melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut untuk mencari pelaku lain.
"Sementara tersangkanya masih satu yang diamankan bersama barang bukti. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus itu. Tunggu saja hasilnya," kata Wiyarso.
Pelaku, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri mengamankan Ag yang baru saja menjemput sabu-sabu 3,1 kilogram dan 15 butir pil ekstasi saat tiba di Sekitar Teluk Nipah Telaga Punggur Batam saat hendak menunggu taksi.
Usai penangkapan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa untuk diperiksa di Ditpolair Polda Kepri Sekupang Batam kemudian diekspos oleh Kapolda Kepri. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
