Logo Header Antaranews Kepri

71 Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi Bebas

Kamis, 18 Agustus 2016 09:13 WIB
Image Print
Remisi diharapkan dapat membuka lembaran baru kehidupan warga binaan untuk tidak mengulangi kejahatannya, dan terus berkarya di lingkungan masyarakat.

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Peringatan HUT ke 71 Republik Indonesia, Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberikan Remisi Umum (RU) II langsung bebas kepada 72 warga binaan di Provinsi Kepulauan Riau.
Remisi yang secara resmi diberikan pada peringatan proklamasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang (17/8), diharapkan dapat membuka lembaran baru kehidupan warga binaan untuk tidak mengulangi kejahatannya, dan terus berkarya di lingkungan masyarakat.
"Bagi warga binaan yang belum mendapat jadikan ini sebagai guru yang berharga, mari berlomba-lomba untuk mencapainya," kata Nurdin.
Menurut Nurdin, ia terkesan dengan hasil kerajinan tangan, pertunjukan musik tradisional, beserta tarian yang dilakukan oleh warga binaan tersebut.
Gubernur Kepri tersebut mengaku, buah karya warga binaan merupakan objek potensial untuk dapat dikembangkan dan dipasarkan.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Ohan Suryana menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan agenda rutin seiring dengan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Tentunya yang telah memenuhi syarat yang berlaku. Di hari kemerdekaan ini remisi diberikan kepada 1.527 warga binaan di rutan, lapas dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Batam," ucapnya.
Jumlah remisi tersebut diberikan masing-masing kepada 1.455 orang RU I, dan 72 orang RI II dua langsung bebas, dari 3.390 warga binaan yang ada di Provinsi Kepri pada 2016.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026