Logo Header Antaranews Kepri

Kapolda Minta Media Massa Tidak Terprovokasi Asing

Rabu, 7 September 2016 16:39 WIB
Image Print
Itu tidak benar. Apa yang diajarkan sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana disyariatkan Alquran dan Sunnah. Ajaran Islam bukan untuk radikal

Batam (Antara Kepri) - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian meminta masyarakat dan media massa tidak terprovokasi oleh pemberitaan media asing yang menyudutkan pihak tertentu dengan tujuan memecah belah kerukunan di Indonesia.

"Jangan mudah terprovokasi dan menganggap apa yang diberitakan asing semuannya benar. Tidak semua yang dari luar itu benar," kata Kapolda di Batam, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolda pada sejumlah jurnalis menanggapi pertanyaan mengenai pemberitaan media asing yang menilai siaran Hang FM Batam menyebarkan ajaran radikalisme.

"Itu tidak benar. Apa yang diajarkan sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana disyariatkan Alquran dan Sunnah. Ajaran Islam bukan untuk radikal," katanya.

Kalaupun yang disiarkan dinilai salah dan ada muatan radikalisme, harusnya pihak pemangku kepentingan khususnya di Kepri seperti Kemenag memberikan teguran hingga pencabutan izin.

"Ini tidak ada seperti itu. Artinya tidak ada ajaran radikalisme yang disebarkan. Kami tidak akan melakukan penindakan terhadap Hang FM. Jangan menekan-nekan Polri," kata Sam.

Ia meminta masyarakat termasuk jurnalis tidak mempercayai berita atau informasi termasuk dari media asing yang belum tentu kebenaran dan sumbernya.

"Negara ini menghargai perbedaan, jangan mudah dipecah. Jadi jangan mudah percaya atas berita atau informasi yang tidak jelas kebenarannya," ujarnya.

Kapolda meminta pada seluruh masyarakat agar menjaga persatuan dan kesatuan sebagai Bangsa Indonesia dengan tidak mudah percaya terhadap informasi yang berpotensi memecah belah kerukunan.

"Kesatuan persatuan antarsesama, antarumat beragama harus menjadi hal utama. Apalagi kita berada pada perbatasan. Jadi harus bijak menyikapi segala informasi yang masuk," kata Sam. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026