
Tanjungpinang Bebas Pungli Layanan Publik

Jauh-jauh hari kami sudah menekankan agar tidak ada pungli di Pemko Tanjungpinang, serta kami juga memaksimalkan pelayanan publik yang ada.
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Tanjungpinang menjamin pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau tersebut bebas pungutan liar.
Jaminan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono dalam pernyataannya, Selasa, guna mewujudkan pelayanan publik yang transparan.
Menurut Riono, pemberantasan pungli dalam setiap kepengurusan administrasi publik telah lebih dulu dilakukan sebelum isu tersebut menjadi pembicaraan hangat kalangan publik itu sendiri. Bahkan upaya pencegahan pemberantasannya acap kali dilakukan mulai dari internal pemerintahan sampai ke kalangan rukun tetangga dan warga.
"Jauh-jauh hari kami sudah menekankan agar tidak ada pungli di Pemko Tanjungpinang, serta kami juga memaksimalkan pelayanan publik yang ada," kata Riono.
Pertama, sasaran pembebasan pungli di Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang. Di dalam satuan perangkat daerah tersebut Pemko Tanjungpinang tegas untuk tidak terjadi penyimpangan pelayanan publik, bahkan efektivitas pelayanan publik di persingkat dari 15 hari kepengurusan menjadi 7 hari.
Di rapat SKPD, sebagai sekretaris daerah ia juga terus beretorika tegas kepada seluruh aparatur sipil negara di Tanjungpinang untuk mengantisipasi adanya "permainan" dalam pelayanan publik yang merusak citra Tanjungpinang di mata masyarakat dan antara pemerintahan daerah yang ada.
"Karena tidak mungkin kami mengawasi sampai ke masyarakat, sebab itu kontrol publik kami bebankam juga kepada seluruh SKPD. Agar mereka saling mengawasi dan melaporkan jika ada oknum yang 'bermain'," tuturnya.
Dalam hal ini, Riono juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memulai terjadinya pungli. Sebab itu, masyarakat juga dilibatkan untuk turut memberi laporan jika ada indikasi pungutan liar di dalam mekanisme pelayanan publik yang berlangsung.
Di sisi lingkungan aparatur sipil negara, Riono menjelaskan bahwa ASN Pemko Tanjungpinang mestinya bersyukur bisa mengabdi di ibu kota. Karena, Pemko Tanjungpinang tidak pernah mengefisiensikan tunjangan kesejahteraan, pemberhentian honorer ketika defisit melanda Tanjungpinang.
"Tanjungpinang tak melakukan itu, bahkan Tanjungpinang tak mengurangi tunjangan dan lain-lain, Itu yang patut disyukuri dan dipahami ASN Tanjungpinang," ujarnya.
Riono menantang keras istilah "Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit". Karena baginya, jaman modern saat ini istilah tersebut tidak berlaku. Alasannya, prosedur yang telah dibuat justru mempermudah segala pelayanan publik tanpa ada iming-iming pemanfaatan dari prosedur tersebut.
"Sekarang ini, semua serba pembenahan, dan saya selalu menekankan bahwa Indonesia ini semakin lama semakin lebih baik," ucap Riono.
Berdasarkan perspektif seorang sekda, Riono mengatakan ASN yang pola fikirnya bersifat lama atau yang suka menghambat pelayanan, tidak lagi dibutuhkan dan tak cocok menyandang ASN.
"Kalau ketahuan harus terima resiko sendiri. Kami juga meneruskan intruksi menpan, kepada ASN yang terlibat pelaku pungli akan terima hukuman berat. Meskipun secara tersurat masih belum dilakukan," ujarnya.
Riono mengaku penekanan sudah dilakukan, meskipun untuk eksekusi pemecatan memiliki proses yang harus diikuti untuk suatu keputusan terbaik.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Saud Mc Kashmir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
