Logo Header Antaranews Kepri

Layanan Kependudukan dan Capil Karimun Bebas Pungli

Jumat, 21 Oktober 2016 00:04 WIB
Image Print
Karena pengurusan e-KTP atau KK tidak hanya di Disdukcapil, tapi dimulai dari RT, kelurahan atau desa hingga kecamatan

Karimun (Antara Kepri) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (capil) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Tahar menyatakan pelayanan di dinasnya bebas dari pungutan liar atau pungli.

"Sudah tiga tahun tidak ada lagi yang namanya pungli, bisa dicek. Kalau masih pegawai yang melakukan pungli, silakan lapor dan akan kita tindak tegas," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Muhammad Tahar mengaku sangat serius dalam memberantas praktik pungli, dan upaya yang dilakukan dalam tiga tahun terakhir telah memposisikan dinasnya sebagai salah satu SKPD yang sukses memberantas pungli.

Dia mengatakan, semua bentuk pengurusan dokumen tidak dipungut biaya, seperti pembuatan e-KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran yang blankonya dianggarkan oleh pemerintah pusat.

"Kecuali untuk biaya pengurusan perizinan yang memang diatur secara resmi oleh pemerintah. Kita juga sudah tiga tahun memasang spanduk di loket pelayanan untuk mencegah pungli," katanya.

Hanya saja, Tahar mengharapkan kepada warga untuk tidak menggunakan calon dalam mengurus perizinan, apalagi calo tersebut sampai mengaku seperti pegawai Disdukcapil.

Warga tidak perlu khawatir akan dipersulit dalam mengurus dokumen kependudukan kalau semua persyaratan sudah dipenuhi.

"Kita ada prosedur dan jangka waktu pengurusan, tidak boleh melebihi batas waktu itu sehingga menyulitkan warga. Pengurusan e-KTP misalnya, batas waktu pengurusannya paling lambat 15 hari," kata dia.

Tahar mengakui memang masih ada warga yang meminta bantuan pihak lain untuk mengurus perizinan, namun dia menilai bukan pungli karena tidak ada unsur paksaan atau mempersulit pengurusan.

"Misalnya, si A minta tolong kepada si B untuk membantu pengurusan e-KTP dengan memberikan uang terima kasih. Itu sah-sah saja sepanjang tidak ada unsur paksaan, apalagi menipu, kalau tidak ada uang maka tidak ada selesai pengurusannya," kata dia lagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemberantasan pungli patut didorong, tidak hanya di tingkat pelayanan di Disdukcapil, tetapi sampai ke tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

"Karena pengurusan e-KTP atau KK tidak hanya di Disdukcapil, tapi dimulai dari RT, kelurahan atau desa hingga kecamatan. Warga juga jangan memberi imbalan kepada petugas sebagai ucapan terima kasih, budaya seperti ini harus kita buang jauh-jauh," tambah Muhammad Tahar. (Antara)

Editor: Biqwanto Situmorang



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026