Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Kepri Setujui Perda Penyertaan Modal PDAM

Sabtu, 29 Oktober 2016 20:21 WIB
Image Print
PDAM telah memasuki era baru pelayanan. Dengan tambah penyertaan modal ini, PDAM bisa fokus melayani masyarakat tanpa harus terbebani hutang

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau akhirnya menyetujui Perda Penyertaan Modal Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kepri setelah sempat ditunda selama sehari.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dalam rapat paripurna di DPRD setempat, Jumat, mengatakan penyertaan modal PDAM Tirta Kepri sendiri merupakan solusi penyehatan perusahaan air minum.

"PDAM telah memasuki era baru pelayanan. Dengan tambah penyertaan modal ini, PDAM bisa fokus melayani masyarakat tanpa harus terbebani hutang," kata Jumaga.

DPRD Kepri, sambungnya, akan terus mengamati perkembangan PDAM setelah perda itu disahkan. Jika memang kinerjanya baik, terbuka kemungkinan DPRD bersama pemerintah menambah modal ke PDAM.

Hal senada dikatakan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Tirta Kepri, Ing Iskandarsyah. Dia mengharapkan agar PDAM terus berbenah.

Pansus berharap agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang tidak menikmati akses air bersih.

Jika pelayanan baik dan bisa dinikmati semua masyarakat Kepri, dia optimistis PDAM dapat memberikan kontribusi bagi daerah.

"Bukan tidak mungkin, nanti PDAM bisa memperoleh pemasukan yang dapat disetor ke pemasukan daerah," kata Iskandarsyah.

Di tempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang berhasil mengebut pengesahan perda ini.

"Kami meminta kepada PDAM untuk dapat bekerja dengan baik melihat semangat dari rekan-rekan DPRD," kata Nurdin.

Pembentukan PDAM Tirta Kepri sendiri merupakan amanat dari Perda 8/2006. PDAM Tirta Kepri merupakan PDAM milik Provinsi Riau dengan nama PDAM Tirta Janggi. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026