Logo Header Antaranews Kepri

Batam Turunkan Belanja Pegawai APBDP 7,77 Persen

Sabtu, 29 Oktober 2016 20:33 WIB
Image Print
Penundaan kanaikan tambahan penghasilan PNS ini juga menyesuaikan defisit anggaran

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menurunkan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016 dari Rp824.512.165.312,66 menjadi Rp760.408.566.398,02 atau 7,77 persen.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata di Batam, Sabtu, menyatakan belanja pegawai memperhatikan realisasi belanja pegawai serta menunda kenaikan tambahan penghasilan PNS yang telah disetujui DPRD.

"Penundaan kanaikan tambahan penghasilan PNS ini juga menyesuaikan defisit anggaran," kata Ardi.

Secara umum, pemerintah tidak hanya memotong belanja pegawai, melainkan juga banyak belanja lainnya. Secara total, belanja daerah dikurangi dari Rp2.590.361.396.250 menjadi Rp2.330.258.250.784,45 atau sebesar 10.04 persen.

Belanja tidak langsung semula sebesar Rp866.850.640.157,66 turun menjadi Rp790.591.835.248,02 atau 8,80 pesen.

Dalam belanja tidak langsung, selain belanja pegawai, Pemkot dan DPRD sepakat menurunkan belanja hibah dari Rp32.971.000.000 menjadi Rp18.458.600.000 atau 44,02 persen.

Ardi mengatakan penurunan anggaran belanja hibah demi penyesuaian ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

Belanja Bantuan Sosial yang awalnya Rp4.651.020.000 berubah menjadi Rp4.572.340.000 atau turun 1,69 persen, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan peraturan-perundangan yang berlaku.

Di samping penurunan berbagai belanja tidak langsung itu, pemerintah menaikkan belanja bantuan keuangan yang awalnya Rp1.716.454.845 menjadi Rp2.152.328.850 atau naik 25,39 persen.

Belanja Tidak Terduga juga naik, dari Rp3.000.000.000 menjadi Rp5.000.000.000 atau naik 66,67 persen.

"Kenaikan anggaran belanja tidak terduga ini karena adanya kewajiban Pemerintah untuk pengembalian sisa dana Bos Tahun Anggaran 2011 yang tidak tersalurkan ke Rekening Kas Umum Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016," kata Ardi.

Sedangkan belanja langsung turun dari Rp1.723.510.756.092 menjadi Rp1.539.666.415.536,43 atau 10,67 persen, yang akan digunakan untuk membiayai prioritas pembangunan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026