
DPRD Kepri Dalami Proyek Jalan Coastal Area

Ini memang agak aneh. Kami belum dapat menyimpulkan ada apa dibalik permasalahan ini karena masih mendalaminya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau mendalami proyek jalan Coastal Area Karimun sebesar Rp5 miliar, karena muncul kembali dalam kegiatan Dinas Pekerjaan Umum di tahun 2016, padahal sudah ditunda.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan anggota Komisi III masih mendalami permasalahan itu dengan memanggil dinas terkait.
"Ini memang agak aneh. Kami belum dapat menyimpulkan ada apa dibalik permasalahan ini karena masih mendalaminya," ujarnya.
Salah seorang anggota Badan Anggaran DPRD Kepri Taba Iskandar mengatakan proyek jalan di Coastal Area Karimun pernah dibahas dalam rapat anggaran. Kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan pada anggaran murni, namun karena hingga pembahasan anggaran perubahan belum dilaksanakan, terpaksa ditunda hingga tahun 2017.
Anggota DPRD Kepri baru-baru ini merasa terkejut lantaran kegiatan itu muncul kembali untuk dilaksanakan tahun ini.
"Seharusnya tidak muncul lagi karena sudah disepakati untuk dilaksanakan tahun 2017," ucapnya.
Politikus Partai Golkar itu memastikan proyek itu tidak dapat dilaksanakan karena anggaran perubahan tahun 2016 baru beberapa pekan ini disetujui. Pelaksanakan proyek pembangunan jalan itu membutuhkan waktu yang cukup lama, dimulai dari proses lelang dan berbagai pekerjaan teknis di lapangan.
Namun permasalahannya bukan terletak pada proyek tersebut dilaksanakan atau tidak, melainkan permasalahan administrasi keuangan daerah.
"Itu bukan kegiatan siluman, karena sudah melewati perencanaan, tetapi seharusnya kegiatan itu tidak muncul lagi. Ini ada kesalahan administrasi keuangan daerah yang perlu diperbaiki agar tidak terulang lagi di kemudian hari," ucapnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
