
SKIPM Tanjungpinang Musnahkan MP HPIK 2016

Lima di antaranya merupakan pemasukan impor dari Malaysia, dan Singapura menggunakan kapal cepat Indomas Ferry, Sindo Ferry, MV Wafe Master, dan Majestic Fast Ferry, di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (SKIPM) Kelas II Tanjungpinang memusnahkan Media Pembawa (MP) Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) 2016.
"Meliputi MP daging dan ikan salmon sebanyak 15 kilogram, udang segar sebanyak 12,5 kg, sotong segar 0,5 kg, dan pakan ikan sebanyak 200 kg dengan nilai keseluruhan barang tangkapan sekitar Rp20 juta," kata Kepala SKIPM Kelas II Tanjungpinang Anak Agung Gede Eka Susila di Tanjungpinang, Sabtu.
Menurut dia, pelaksanaan pemusnahan pada Jumat (9/12) di kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) wilayah Bandara Raja Haji Fisabilillah berasal dari enam kasus pelanggaran karantina selama 2016.
"Lima di antaranya merupakan pemasukan impor dari Malaysia, dan Singapura menggunakan kapal cepat Indomas Ferry, Sindo Ferry, MV Wafe Master, dan Majestic Fast Ferry, di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang," ujarnya.
Sementara satu kasus lainnya adalah media pembawa pakan ikan tujuan domestik Bali tertangkap di Bandara Raja Haji Fisabilillah.
Terkait ketentuan pelanggaran meliputi Undang-Undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2002 tentang Karantina Ikan, serta Permen Kelautan Perikanan No.20 tahun 2007 tentang tindakan karantina untuk pemasukan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan satu area lain di dalam wilayah NKRI.
"Tapi selama 2016 ini pelaku tak ada yang diproses sampai tahapan penyidikan, jadi cuma sampai ke tahapan karantina," ujarnya.
Agung mengatakan sebenarnya pelaku dapat dimasukkan ke ranah penyidikan jika ada unsur yang terpenuhi di dalam Undang-Undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Saud Mc Kashmir
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
