
Pemerintah Kurangi Kuota Penerima BPNT Batam

Dua bulan ke depan harus selesai. Itu yang dikejar Dinsos. Untuk sesegera mungkin kirim data 'update' ke Kementerian
Batam (Antara Kepri) - Pemerintah pusat mengurangi kuota penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) untuk warga Kota Batam Kepulauan Riau dari sekitar 36.000 penerima bantuan menjadi 32.493 penerima bantuan pada 2017.
"Dari pusat berkurang. Pemerintah mengurangi sekitar empat ribuan penerima bantuan," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Senin.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat diminta membuat kategori penerima bantuan dengan jelas dan tegas sebagai acuan bagi seluruh petugas kecamatan dan kelurahan dalam mengurangi jumlah menerima manfaat BPNT sesuai kuota yang disiapkan pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota khawatir bila tidak tegas, maka masyarakat akan kecewa dan bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Terlebih bila warga yang biasa menerima beras miskin tidak masuk dalam daftar penerima BPNT.
Ia meminta lurah dan camat untuk melakukan rembuk bersama pengurus RT dan RW serta penerima manfaat BNPT.
"Pakai data PPLS (pendataan program perlindungan sosial), terakhir tahun 2011 kalau tidak salah. Lalu buat formatnya, buat kriteria yang jelas, tegas. Bila punya rumah, punya mobil, buang dari data penerima manfaat, misalnya," kata Amsakar.
Petugas juga diminta lebih jeli dalam mendata kembali warganya sehingga warga yang meninggal dunia atau pindah alamat dikeluarkan dari daftar
Kemudian masyarakat yang status kesejahteraannya sudah meningkat juga semestinya tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.
"Dua bulan ke depan harus selesai. Itu yang dikejar Dinsos. Untuk sesegera mungkin kirim data 'update' ke Kementerian," kata dia.
BPNT merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dalam menyalurkan berbagai kebutuhan pangan warga menggunakan sistem uang elektronik atau nontunai.
Dalam program itu, pemerintah mengisi saldo senilai Rp110.000 di kartu elektronik perbankan yang bisa digunakan untuk membeli 10 kilogram beras dan dua kilogram gula di agen atau outlet yang ditunjuk pemerintah daerah.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
