Gudang Rokok FTZ Digunakan Kembali Setelah Disegel

id Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal Senggarang Masih Beroperasi

Gudang Rokok FTZ Digunakan Kembali Setelah Disegel

Seorang pekerja mengangkat karton berisi rokok FTZ di Kelurahan Senggarang, Tanjungpinang baru-baru ini. (Aji Anugraha)

Gudang tersebut beberapa waktu lalu sempat disegel Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Gudang rokok berlogo kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) di Kelurahan Senggarang dipergunakan kembali setelah sempat disegel Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Lurah Senggarang Iman Syatria di Tanjungpinang, Sabtu mengatakan gudang milik pengusaha asal Batam tersebut masih beroperasi karena memiliki izin, meskipun kawasan bebas di Tanjungpinang masih mengambang.
    
"Kami sudah menerima surat-surat izin gudang dari Dinas Perizinan, izinnya gudang penyimpanan rokok, rokok S-Mild (tanpa cukai)," katanya.
    
Iman berdalih izin diberikan lantaran pengusaha ingin berinvestasi di Tanjungpinang. "Surat dan izinnya ada, mereka berinvestasi mau bagaimana lagi kalau ada izin, ya bisa beroperasi," ucapnya.
    
Iman menjelaskan gudang rokok tersebut milik PT Bintan Aroma Sejahtera asal Batam. Bos perusahaan itu bernama Anies. 
    
"Gudangnya masih aktif," katanya
    
Dalam ketentuan kuota yang dikeluarkan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang, PT Bintan Aroma Sejahtera memiliki kuota rokok kawasan bebas (non cukai) untuk empat jenis rokok, dengan jumlah 9.400 karton. Kuota itu diberikan selama 6 bulan oleh Badan Pengusahaan Tanjungpinang.
    
Keempat jenis rokok tersebut adalah S-Super Merah, S-Super Hijau, S-Super 16, Absolut A100. Sayangnya Lurah setempat tidak mengetahui jumlah kuota rokok yang berada di gudang.
    
"Seharusnya ada pengawasan dari BC, saya tidak tahu kalau jenisnya apa saja karena bukan wewenang kita," kata Iman.
   
Pada rapat dengar pendapat di DPRD Kota Tanjungpinang belum lama ini, sejumlah anggota legislatif berpendapat kuota rokok FTZ yang diberikan kepada enam perusahaan melebihi kebutuhan masyarakat yang tinggal di kawasan bebas.
    
"Titik dan lokasi daerah FTZ saja kita tidak tahu," kata Iman.
    
Sampai sekarang kawasan bebas di Tanjungpinang belum jelas. Bahkan sejumlah pihak meragukan legalitas Badan Pengusahaan Tanjungpinang, karena pembentukan lembaga itu hanya berdasarkan Peraturan Dewan Kawasan Nomor 01/2008. Sementara Dewan Kawasan tidak memiliki wewenang untuk membentuk Badan Pengusahaan Tanjungpinang. 
    
Pengamat administrasi negara Alfiandri menyatakan legalitas BP Tanjungpinang perlu diperkuat, seperti BP Bintan, Karimun dan Batam yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah.
    
Sementara Ketua Riau Corruption Watch Mulkansyah menduga BP Tanjungpinang ilegal karena itu sebaiknya tidak mengambil kebijakan yang berdampak pada masyarakat.
    
"Jangan menggunakan anggaran negara sampai legalitas lembaga itu kuat," katanya.(Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE