
Gubernur Pastikan Tarif Air Batam Tidak Naik

Berdasarkan ketentuan ini maka DPRD dan Provinsi memandang Perda perlu direvisi. Tujuannya agar kewenangan pungutan air permukaan diserahkan ke Pemprov, tidak lagi dipungut BP kawasan, itu amanah UU
Batam (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun memastikan tarif air minum PT Adhya Tirta Batam tidak akan naik, setelah pemerintah provinsi mengambil alih pajak tanah permukaan.
"Tarif air tidak ada naik. Saya memikirkan rakyat," kata Gubernur di Batam, Kepri, Jumat.
Ia menegaskan, Pemprov mengutamakan kepentingan rakyat, tidak akan membuat kebijakan yang meresahkan.
Pengalihan pajak air permukaan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam tidak akan mempengaruhi tarif air, karena hanya mengembalikan hak Pemprov.
Sebelumnya, Ketua Pansus Perda Pajak Daerah DPRD Kepri, Surya Makmur menyatakan pajak air permukaan perusahaan air minum PT ATB yang selama ini dikelola BP Batam dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
Ia menyatakan pengalihan pengelolaan pajak air permukaan itu berdasarkan amanat UU No.20 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam pasal dua, disebutkan empat jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov, di antaranya pajak air permukaan.
"Berdasarkan ketentuan ini maka DPRD dan Provinsi memandang Perda perlu direvisi. Tujuannya agar kewenangan pungutan air permukaan diserahkan ke Pemprov, tidak lagi dipungut BP kawasan, itu amanah UU," kata dia.
Selama ini pajak air permukaan disetorkan kepada BP Kawasan Batam sebagai pemegang hak kelola lahan di pulau utama, sesuai dengan nota kesepahaman dengan ATB.
Anggota Pansus lainnya, Asmin patros menegaskan, peralihan wewenang pajak dari BP Kawasan kepada Pemprov Kepri tidak akan mempengaruhi pembayaran dari masyarakat.
"Tarifnya tidak naik. Hanya pengalihan pajak saja, dari BP Kawasan kepada Pemprov," kata dia.
Ia berharap BP Kawasan menerima pengalihan itu, apalagi berdasarkan konsensi, badan yang sebelumnya bernama Otorita Batam itu telah menerima dana royalti dan aset ATB. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
