
Bukit Tumang Bakal Jadi Kawasan Konservasi
Kamis, 28 September 2017 20:18 WIB

Bukit Tumang adalah kawasan hutan yang layak untuk dilakukan konservasi agar dapat menjamin kebutuhan air bagi masyarakat dan ekosistim langka yang ada di wilayah tersebut.
Lingga (Antara Kepri) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Direktorat Jendral Sumber Daya Air, melalui Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatra IV, melakukan persentasi studi kelayakan, Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) untuk menjadikan kawasan Bukit Tumang, Kelurahan Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga sebagai kawasan konservasi.
"Kami sudah tiga kali datang kesini, untuk melihat kesiapan Bukit Tumang menjadi kawasan konservasi, dan hari ini kita membawa langsung Kosultan untuk melakukan persentasi rencana kawasan konservasi ini," Kata Sigit Jati Laksana staf Perencanaan Satker Balai wilayah Sungai Sumatera Kementerian PUPR, Kamis di Kantor Lurah Raya.
Dalam pemaparannya Sigit mengatakan Konsultan akan menjelaskan beberapa desain, rencana pembangunan kawasan konservasi tersebut. Dipilihnya Bukit Tumang Kabupaten Lingga Provinsi Kepri sebagai kawasan yang akan di konservasi setelah melakukan, berbagai penelitian yang matang.
Bukit Tumang salah satu kawasan yang dikelilingi oleh kolam-kolam atau yang biasa disebut kolong oleh masyarakat, yang merupakan peninggalan dari Perusahaan Timah Negara yang sempat beroperasi di wilayah tersebut. Sehingga untuk menjaga keasrian dan ekosistim di kawasan Bukit Tumang ini, maka perlu dilakukan koservasi.
"Kawasan ini dari hasil penelitian kita, sangat layak untuk dijadikan kawasan konservasi," sebutnya.
Sementara itu Lurah Raya Moro Hasibuan didampingi Camat Singkep Barat, Ricky Sarman Timur mengatakan sangat menyambut baik kedatangan dari Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatra IV ini. Kedatangan dari tim Dirjen SDA Kemen PUPR ini adalah salah satu aspirasi masyarakat Kelurahan Raya, yang menginginkan agar kawasan bukit tumang dijadikan kawasan konservasi yang akan menjadi Icon wisata baru di Kecamatan Singkep barat.
" Kami bersama warga Kelurahan Raya, sangat mengharapkan agar kegiatan ini benar-benar segera terealisasi karna ini sudah lama menjadi harapan masyarakat kelurahan raya dan singkep barat pada umumnya," ujar Moroe.
Kawasan konservasi yang dimaksud oleh Kementerian PUPR adalah kawasan hutan yang ditetapkan untuk perlindungan ekosistem dan spesies (flora, fauna, dan biodiversity). Menurut fungsinya, kawasan konservasi dibedakan menjadi dua yakni kawasan perlindungan alam dan suaka alam. Untuk kawasan perlindungan alam meliputi Taman Nasional, Taman Hutan Raya, serta Taman Wisata.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatra IV Dirjen SDA Kemen PUPR, Bukit Tumang menyimpan potensi tersebut salah satunya adalah kawasan hutan yang layak untuk dilakukan konservasi. Untuk menjamin kebutuhan air bagi masyarakat dan ekosistim langka yang ada di wilayah tersebut.
Adapun perusahaan konsultan yang digandeng Kemen PUPR untuk membuat FS studi kelayakan, kawasan Konservasi Bukit Tumang Kabupaten Lingga ini adalah PT. Brahma Setra Indonesia - Jakarta Selatan. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta : Nurjali
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
