570 Juru Parkir Daftar BPJS Ketenagakerjaan

id batam,Juru,Parkir,Daftar,BPJS,Ketenagakerjaan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka semua tenaga kerja harusnya terlindungi, minimal kecelakaan kerja dan kematian
Batam (Antara Kepri) - Sebanyak 570 juru parkir di Kota Batam, terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam-Nagoya, Surya Rizal.

Kartu BPJS untuk 570 juru parkir itu diserahkan BPJS Cabang Batam-Nagoya bersama Dinas Perhubungan di Batam, Rabu.

Surya menjelaskan, para juru parkir resmi di Batam yang sudah terdaftar dan menjadi peserta berkewajiban membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Dengan itu, mereka telah terdaftar pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian dan Program Jaminan Hari Tua.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka semua tenaga kerja harusnya terlindungi, minimal kecelakaan kerja dan kematian," kata Surya melalui pres release.

Surya pun mengimbau kepada seluruh tenaga kerja baik pekerja formal dan informal yang belum terdaftar, agar segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Para peserta Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima (BPU) akan mendapatkan manfaat yang sama dari resiko kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia, baik itu biaya pengobatan hingga sembuh dan santunan saat meninggal dunia," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Batam, Yusfa Hendri mengatakan, seluruh juru parkir yang ada di Batam sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis diserahkan kepada juru parkir pada acara sosialisasi tentang pengelolaan parkir yang digelar di Gedung Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Kota Batam.

"Selain menyerahkan kartu kepesertaan, kita juga serahkan seragam yang telah dilengkapi dengan nomor keanggotaan serta terdapat logo BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa petugas juru parkir tersebut dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE