Karimun Buka Layanan Pengaduan Kekerasan terhadap Anak

id Karimun,Buka,Layanan,Pengaduan,Kekerasan,Anak

Layanan pengaduan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian-kejadian kekerasan terhadap anak yang ditemui di sekitarnya
Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau membuka layanan pengaduan "online" dan telepon dari masyarakat yang menemukan kasus kekerasan terhadap anak.

"Layanan pengaduan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian-kejadian kekerasan terhadap anak yang ditemui di sekitarnya," kata Bupati Karimun Aunur Rafiq di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Pelayanan Call Center (0777) 7366055 bebas dihubungi oleh masyarakat selama 24 jam.

Pemerintah setempat juga menyediakan layanan pengaduan yang bisa diakses melalui jejaring sosial, baik whatsapp, facebook dan lain sebaginya di nomor 082386620565 yang dikendalikan secara online oleh seorang operator.

"Dimana layanan ini akan menampung seluruh pengaduan dari masyarakat melalui whatsapp dan facebook," katanya.

Pemerintah daerah berusaha semaksimal mungkin agar para generasi muda di kabupaten setempat tidak terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Selain itu, call center ini juga mempermudah kita untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual dan eksploitasi anak," katanya.

Sehingga dapat segera membuat langkah dalam menangani kasus tersebut secara tepat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Yang jelas komitmen kita permasalahan anak ini dapat dituntaskan dengan baik," katanya.

Selanjutnya, pihaknya juga akan memenuhi segala kebutuhan anak yang dianggap perlu saat sekarang ini, seperti akta kelahiran anak.

"85 persen anak-anak di Karimun mendapat akta kelahiran atau identitas penduduk," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE