
Pemko dan BP Bentuk Satgas Pengalihan Aset
Kamis, 26 Oktober 2017 20:48 WIB

Pemko Batam sebelumnya meminta agar Pasar Induk dapat mereka kelola
Batam (Antara Kepri) - Pemkot dan Badan Pengusahaan (BP) Batam akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengalihan aset untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah menahun antara kedua instansi pemerintah tersebut.
"Kami mendapatkan tugas untuk meningkatkan investasi. Sementara pak Wali mengurusi masalah kemasyarakatan," kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, Kamis.
Ia menjelaskan beberapa aset yang akan diserahkan pihaknya yaitu Pasar Induk, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Akan kita serahkan secara bertahap. Termasuk pemukiman. Kami tidak ada kapasitas mengurusi pemukiman. Beliaulah (walikota) secara tupoksinya," jelas dia.
Lukita menyatakan, semua aset yang diminta Pemkot Batam terlebih dahulu diajukan ke Ketua Dewan Kawasan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita ingin mempercepat. Supaya kami bisa fokus mengelola kawasan industri, agar para investor tertarik," papar Lukita.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tidak mau berkomentar banyak mengenai hal tersebut. "Industri urusan beliau (Lukita) sepenuhnya. Saya tidak akan ikut campur. Urusan kemasyarakatan itu tugas kami (Pemkot Batam)," kata dia.
Rudi juga menyatakan, semua perselisihan antara BP dan Pemkot Batam diharapkan bisa diselesaikan dalam dua tahun.
Pemko Batam sebelumnya meminta agar Pasar Induk dapat mereka kelola. Dengan harapan, para pedagang di Tos 3000, Jodoh bisa direlokasi. Sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan.
Sayangnya permintaan tersebut belum terealisasi hingga saat ini. Selain itu Pemkot Batam juga sempat mengajukan permintaan agar Masjid Raya Batam dan TPA Punggur dialihkan ke mereka. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta : Messa Haris
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
