BP Batam Terbit Perka 27

id BP Batam Terbit Perka 27

Tujuan diterbitkannya Perka tersebut adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencabut Peraturan Kepala (Perka) Nomor 10 diganti dengan Perka Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam. 

"Perka 27 Tahun 2017 sangat penting untuk pencapaian bbm 27 (batam bersama maju dalam dua tahun tumbuh tujuh persen)," kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo. 

Menurutnya setelah diterbitkan Perka 27 pelayanan lahan di BP Batam akan lebih cepat dan dapat menyelesaikan berbagai isu permasalahan lahan selama ini.

Lukita mengatakan tujuan diterbitkannya Perka tersebut adalah untuk mewujudkan prosedur pemberian dan atau pembatalan alokasi lahan yang transparan dan obyektif, terwujudnya akuntabilitas pengelolaan dalam pemberian atau pembatalan alokasi lahan dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam. 

Ia mengatakan ruang lingkup Perka BP Batam dalam penyelenggaraan pengalokasian lahan meliputi pelayanan alokasi lahan, perpanjangan dan pembaharuan. Kemudian rekomendasi Hak Atas Tanah, Izin Peralihan Hak (IPH), pecah dan gabungan PL, perubahan atau penggantian dokumen alokasi lahan, pembatalan alokasi lahan, serta persetujuan pembebanan hak tanggungan.   

Salah satu perubahan yang dilakukan pimpinan BP Batam dalam merevisi Perka Nomor 10 Tahun 2017 yang tertuang di dalam Perka Nomor 27 Tahun 2017 mengenai subyek pengalokasian lahan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), orang asing, Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, atau instansi pemerintah. 

"Diharapkan dengan diterbitkannya Perka Nomor 27 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan dapat memberikan angin segar dan juga dampak positif bagi para pelaku usaha, pemangku kepentingan serta seluruh masyarakat dalam bersama-sama memajudkan Kota Batam sebagai tujuan investasi dan industri terkemuka di wilayah Asia Pasifik," kata Lukita.

Sebelum perka tersebut ditandatangani BP Batam melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan, baik perwakilan dari masyarakat maupun dari para pelaku usaha di Kota Batam. 
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi para pengusaha maupun masyarakat Batam.

Informasi selengkapnya mengenai Perka Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan dapat di unduh di website BP Batam http://www.bpbatam.go.id. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE