Due Edi ancam PTUN putusan KPU Tanjungpinang

id Due Edi, putusan, KPU, Tanjungpinang, bakal, pasangan, calon, perseorangan

Due Edi ancam PTUN putusan KPU Tanjungpinang

Pasangan Duo Edi, Edi Safrani dan Edi Santoso, keduanya ditetapkan KPU Tanjungpinang tidak memenuhi syarat pencalonan calon peserta Pilkada Tanjungpinang. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Kami akan gugat. Kalau kemarin 'kan kita gugat berita acara, kalau sekarang surat keputusan KPU
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dari jalur perseorangan, Edi Safrani-Edi Santoso (Due Edi) yang ditetapkan KPU Tanjungpinang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pilkada mengancam menggugat putusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kami akan gugat. Kalau kemarin 'kan kita gugat berita acara, kalau sekarang surat keputusan KPU. Besok sudah kami masukkan ke Panwaslu Kota Tanjungpinang," kata Edi Santoso, di Kantor KPU Tanjungpinang, Senin.

Edi menjelaskan alasan sengketa berita acara hasil verifikasi faktual KPU mengenai data dukungan suara calon persoarangan tidak dapat dilanjutkan ke PTUN Medan, dikarenakan harus surat keputusan KPU. Ia beranggapan keputusan PTUN Medan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena kami menganggap berita acara yang kemarin disengketakan di Panwaslu itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, ingkrahnya di MA. Verifikasi faktual dan verifikasi administrasi KPU itu salah. Kami masih menunggu petunjuk Panwaslu," ujarnya.

Selain mem-PTUN-kan KPU atas penetapan keduanya dianggap tidak memenuhi syarat, duo Edi juga akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) lantaran para relawannya dituduh akan mendemonstrasi KPU.

"Selain itu kami akan laporkan KPU ke DKPP, mengenai kawan-kawan relawan yang dikatakan akan demo di KPU. Kalau tak punya bukti gak mungkin kita lapor ke DKPP dan PTUNkan," ujarnya.

Due Edi optimistis menang di PTUN medan, mengingat mereka memiliki sejumlah bukti pelanggaran KPU yang tertuang dalam UU Pilkada dan PTUN.

"Dari 15.497 dukungan ada satu dukungan kita yang tidak ditandatangani, sebagaiamana diatur dalam Undang Undang dan PKPU seharusnya di verifikasi terlebih dahulu, namun KPU langsung mencoret, ini tidak sesuai dengan UU. Belum yang lain lagi," ujarnya.

Edi mengatakan terdapat 513 relawan dari 18700 dukungan, yang siap membantu perjuangannya memPTUNkan KPU.  

Menanggapi akan di PTUN Duo Edi, Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria menjelaskan, keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran dengan keterangan tidak menyerahkan kekurangan dukungan sebagaimana dimaksud pada pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan pencalonan Walikota dan Wakil Wali kota dsri jalur perseorangan terhadap jumlah minimum dukungan sebanyak 7.400 (tujuh ribu empat ratus) pendukung yang wajib diperbaiki pada masa perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 14.800 (empat belas ribu delapan ratus) dukungan.

"Sesuai BA 7-KWK Perseorangan tanggal 31 Desember 2017 dan kekurangan tersebut dituangkan di dalam Model B.1 KWK-Perseorangan Perbaikan dan Model B.2 KWK-Perseorangan Perbaikan. Persyaratan Calon Tidak Memenuhi Syarat Dengan keterangan," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pasangan calon perseorangan duo Edi tidak menyerahkan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Niaga Medan atau Pengadilan Tinggi di Kota Pekanbaru untuk atas nama keduanya.

"Padahal kami sudah menyerahkan kekurangan itu untuk dipenuhi, untuk dilengkapi," ujarnya.

Edi Safrani dan Edi Susanto juga tidak menyerahkan tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, atas nama Edi Safrani untuk tahun 2016 pada masa penyerahan perbaikan syarat calon.

KPU juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani serta pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika keduanya Memenuhi syarat Berdasarkan Berita Acara Nomor 02-TPN2018 Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

"Maka Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang atas nama Edi Safrani dan Edi Susanto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Tahun 2018," ujarnya.(Antara)

Editor : Niko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE