Logo Header Antaranews Kepri

Gubernur Kepri ingatkan warga SPT PPh

Selasa, 6 Maret 2018 14:18 WIB
Image Print
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (Antaranews Kepri/Danna Tampi)
Wajib Pajak di Kepri untuk sadar dan peduli untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, demi suksesnya pembangunan dan lancarnya gerak roda perekonomian,

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengingatkan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) tahun 2017.

"Melaporkan pajak penghasilan merupakan tindakan bijak, mendukung program pemerintahan," kata Gubernur Nurdin di Tanjungpinang, Selasa.

Selain itu, Nurdin mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan harta kekayaan secara fakta. Masyarakat juga harus taat membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan.

"Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaksanakan program pembangunan," ucapnya.

Gubernur Nurdin bersama jajarannya menyampaikan SPT PPh tahun 2017. Penyampaian SPT Tahunan tersebut dilakukan dengan menggunakan media elektronik e-filing atau e-form di Pemprov Kepri.

Kegiatan tersebut dilakukan disela-sela acara rapat evaluasi pembangunan bersama kepala organisasi pemerintahan daerah. Rapat tersebut dilaksanakan rutin setiap Senin membahas isu-isu strategis sekaligus evaluasi kinerja.

Pelaporan SPT PPh tahun 2017 ini, dipandu oleh tim Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kepala Kantor, Dadang Karna Permana. Penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Gubernur Nurdin dan jajaran pejabat Pemerintahan Kepri ini sebagai contoh yang dapat ditiru masyarakat.

"Kami ingin mendorong masyarakat taat terhadap program pajak demi mendukung pembangunan. Wajib Pajak di Kepri untuk sadar dan peduli untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, demi suksesnya pembangunan dan lancarnya gerak roda perekonomian," ujarnya.

Sejak Tahun 2015 lalu, Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan ASN/TNI/Polri menaati dan mematuhi kewajiban perpajakan, yang salah satunya adalah menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dapat dilakukan melalui efiling.

Nurdin mengatakan, masyarakat Kepri dapat meneladani para pemimpinnya termasuk dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

"Mengingat pentingnya peranan pajak dalam menggerakkan perekonomian suatu daerah," tuturnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tanjungpinang Dadang Karna Permana mengatakan, untuk melaporkan SPT Tahunan dan mendapatkan layanan perpajakan lainnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan efiling yang dapat diakses di https://djponline.pajak.go.id.

Layanan ini, kata dia, memungkinkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Termasuk menyampaikan SPT Tahunan, secara online tanpa harus hadir ke kantor pelayanan pajak selama 24 jam penuh," ucapnya.

Menurutnya, peranan penerimaan pajak untuk membiayai pengeluaran negara dari tahun ke tahun semakin meningkat secara signifikan.

Untuk tahun 2018 ini KPP Pratama Tanjungpinang mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1 trilliun.

Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan, ia menambahkan, KPP Pratama Tanjungpinang melakukan berbagai upaya mulai dari pembinaan dengan berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan sampai upaya-upaya penegakan hukum. (Antara)

Editor : Pradanna Putra



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026