DPRD Kepri ingatkan staf tidak tambah hari libur

id Dprd kepri

DPRD Kepri ingatkan staf tidak tambah hari libur

Gedung DPRD Kepri (Ist)

Hari pertama masuk kerja 21 Juni 2018 seluruh staf sekretariat wajib mengikuti upacara. ASN upacara di Kantor Pemprov Kepri, sedangkan PTT dan tenaga harian lepas di Kantor DPRD Kepri,
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan seluruh staf sekretariat untuk tidak menambah hari libur.

Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu, mengatakan aparatur sipil negara (ASN), pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga harian lepas wajib mengikuti apel pagi pada hari pertama masuk kerja.

"Hari pertama masuk kerja 21 Juni 2018 seluruh staf sekretariat wajib mengikuti upacara. ASN upacara di Kantor Pemprov Kepri, sedangkan PTT dan tenaga harian lepas di Kantor DPRD Kepri," tegasnya.

Hamidi menambahkan, kebijakan itu berlaku juga untuk pejabat struktural dan pejabat fungsional di DPRD Kepri. Masing-masing kepala bidang wajib mengabsen seluruh staf pada hari pertama masuk kerja.

"Kepala bagian tidak boleh memberi ijin kepada staf. Kami perintahkan kepada mereka untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab," katanya.

Bagi staf yang sakit wajib melampirkan surat dari dokter. Sedangkan staf yang melakukan perjalanan dinas yang tidak bisa ditinggalkan, harap melampirkan surat perintah tugas (SPT).

Instruksi tersebut berdasarkan surat edaran Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah. Instruksi itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah agar seluduh staf sudah mulai melaksanakan tugas sebagai aparat pemerintahan.

Tugas-tugas harian, termasuk pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara maksimal.

"Apel khusus setelah libur Lebaran itu wajib diikuti seluruh staf dengan mengenakan pakaian batik. Bagi staf yang bolos akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE