KPPAD larang penyebaran video perkelahian pelajar

id anak,komisi pengawasan dan perlindungan anak kepri,kppad kepri, video

KPPAD larang penyebaran video perkelahian pelajar

Ketua KPPAD Kepri Muhammad Faizal (Antaranews Kepri/Nursali)

Yang dimaksud identitas anak bukan hanya sekedar nama, akan tetapi termasuk alamat tempat tinggal, sekolah, dan juga orangtua
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri mengimbau agar jangan menyebarkan video  perkelahian pelajar di Tanjungpinang yang marak di aplikasi Whatsapp mulai Jumat (31/8).

Imbuan tersebut disampaikan Kepala KPPAD Kepri Faizal terkait video amatir perkelahian siswi berseragam olahraga SMP di Kota Tanjungpinang.

"Pada prinsipnya secara normatif identitas anak yang terkait sebagai korban atau pelaku harus dirahasiakan," tegas Faizal.

Kata dia, yang dimaksud identitas anak bukan hanya sekedar nama, akan tetapi termasuk alamat tempat tinggal, sekolah, dan juga orangtua.

"Sehingga, jika video tersebut tersebar dan diviralkan  artinya tidak mencerminkan perlindungan terhadap identitas anak, sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Pada Pasal 17 ada disebutkan bahwa "setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan".

KPPAD Kepri menyayangkan terjadinya peristiwa perkelahian antar siswi salah satu SMP di Tanjungpinang tersebut.

"Kami imbau kepada masyarakat luas untuk tidak menyebarluaskan video dan atau gambar terkait perkelahian pelajar tersebut, baik di medsos maupun pemberitaan media lainnya," tegasnya.

KPPAD Kepri juga berharap agar pihak sekolah, dinas pendidikan dan orang tua dapat menyelesaikan kasus  perkelahian tersebut secara bijaksana. Serta menginginkan adanya komunikasi yang efektif antara pihak sekolah dan orang tua sebagai proses pembinaan, pengawasan dan pembentukan karakter siswa.

"Pengawasan dari pihak sekolah dan orang tua harus tetap melekat dimanapun para pelajar ini berada, tidak melihat peristiwa itu terjadi di dalam ataupun diluar sekolah," tuturnya.

Menurut dia, semua pihak memiliki tanggungjawab yang sama untuk mencegah terjadinya kejahatan atau kekerasan terhadap anak di sekitar tempat tinggal. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE