BPJS Kesehatan plus ongkosi pasien keluar Lingga

id kesehatan

BPJS Kesehatan plus ongkosi pasien keluar Lingga

Seorang pasien rujukan asal Lingga tiba di Pelabuhan Sribintan Pura, Tanjungpinang dengan kapal cepat, belum lama ini. (Antaranews Kepri/Joko Sulistyo)

Lingga (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kabupaten Lingga mengganti kartu Jaminan Kesehatan Lingga Terbilang (JKLT) dengan Jamikan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan plus.

"Sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2014 tentang jaminan sosial dan peraturan pemerintah, yang mewajibkan bantuan kesehatan daerah disatukan menjadi BPJS atau JKN, jadi kita kolaborasikan itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Lingga, Syamsurizal, kepada Antara, Minggu (11/11).

BPJS Plus atau JKN KIS plus Kabupaten Lingga ini akan berbeda dengan peserta BPJS pada umumnya, karena dalam BPJS Kesehatan hanya menyiapkan biaya perawatan dan rujukan. Sementara bagi masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar sebagai peserta BPJS Plu ini nantinya akan mendapat fasilitas tambahan selain biaya pengobatan, di luar dari yang ditanggung oleh BPJS.

Dikatakan Syamsurizal, fasilitas tambahan yang dimaksud salah satunya adalah biaya transportasi bagi masyarakat yang dirujuk keluar Kabupaten Lingga, nantinya biaya tiket akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Kemudian masyarakat yang terdata pada BPJS plus ini nantinya juga akan menerima uang saku, atau santunan untuk menginap di luar daerah.

"Jadi nanti pasien BPJS plus ini akan dapat biaya pendampingan dan tranportasi, selama dirawat atau dirujuk ke luar daerah," ujarnya.

Nantinya, peserta akan didata ulang oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan anak dan perempuan Kabupaten Lingga karena data Jaminan Kesehatan Lingga Terbilang (JKLT) banyak yang sudah tidak valid, karena peserta sudah ada yang meninggal dunia dan tidak lagi termasuk dalam kategori penerima.

"Di BPJS sendiri kan ada tingkatannya, ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, yang mungkin sebelumnya sudah terdaftar di kelas yang lebih tinggi tidak mungkin menerima BPJS plus ini," kata Syamsurizal.

Program BPJS plus menurut dia akan mulai berjalan di tahun anggaran 2019, nanti dan pendataannya juga sudah dimulai oleh dinas terkait. Dinas Kesehatan sendiri nantinya hanya sebagai pelaksana dari program tersebut, sementara pedataan akan dilakukan oleh Dinas Sosial.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE