Lingga gelar FGD tentang perhutanan sosial

id perhutanan sosial,kabupaten lingga,alias wello

Lingga gelar FGD tentang perhutanan sosial

FGD tentang perhutanan sosial di Gedung Nasional Dabosingkep, Lingga. (Antaranews Kepri/Nurjali)

Jadi fungsi dari perhutanan sosial, tujuannya untuk memberikan masyarakat peluang dalam membuka usaha perkebunan atau lainnya, sesuai dengan nawacita presiden
Lingga (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertemakan perhutanan sosial, akses legal pengelolaan kawasan hutan untuk kesejahteraan rakyat, bersama Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Lingga, di Gedung Nasional Dabosingkep.

"Maksud dan tujuan dari FGD ini adalah untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, bahwa pengelolaan kawasan hutan itu bukanlah sesuatu yang haram. Yang penting, tata cara dan prosedur pengelolaannya harus sesuai aturan dan perundang-undangan," jelas Bupati Lingga, Alias Wello kepada Antara, Rabu.

Menurut Alias Wello pemberian akses pengelolaan kawasan hutan melalui program perhutanan sosial tersebut, merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan realisasi perhutanan sosial tahun ini seluas 4,3 juta hektare dan ditargetkan selesai pada 2021 dengan luas 12,7 juta hektare.

"Sayangnya, informasi ini tak tersosialisasi dengan baik hingga ke Lingga. Karena itu, saya berinisiatif menggelar FGD ini," katanya.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut antara lain Wahyudi Ardhyanto, Kasi Pemolaan dan Perpetaan Direktorat PKP, Izwandi, Kasi Kemitraan Kehutanan Wil II Direktorat PKPS dan Syaiful Masdar, Kepala Kantor BPN Kabupaten Lingga. Para narasumber tersebut menjelaskan satu persatu, tentang perizinan penggunaan kawasan hutan serat pemanfaatan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dijelaskan Wahyudi Ardhyanto, Kasi Pemolaan dan Perpetaan Direktorat PKP, sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor : P. 83/ MENLHK/ SETJEN/ KUM. 1/ 10/ 2016 tentang Perhutanan Sosial, pengertian perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Adapun bentuk perhutanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri LHK tersebut, berupa Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Sedangkan pelaku utama dalam pengelolaan perhutanan sosial adalah masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

"Jadi fungsi dari perhutanan sosial, tujuannya untuk memberikan masyarakat peluang dalam membuka usaha perkebunan atau lainnya, sesuai dengan nawacita presiden," kata Wahyudi Ardhyanto.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, para camat se-Kabupaten Lingga, para kepala desa beserta perangkatnya, serta beberapa OPD yang terkait dengan lingkungan dan perhutanan, serta perizinan. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE