Pemilih boleh ganti surat suara jika ada yang tercoblos

id Pemilih boleh ganti surat suara jika ada yang tercoblos lingga

Pemilih boleh ganti surat suara jika ada yang tercoblos

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lingga Irham YS (antarakepri.com/Nurjali)

Perkara kecil saja jika petugas KPPS tidak memberikan hasil pemilu seperti Form C1, kepada saksi-saksi partai politik, itu ada sanksi pidananya
Lingga (ANTARA) - Mantan komisioner KPU Kabupaten Lingga, menanggapi soal berita surat suara tercoblos, jika pemilih menemukan surat suara tercoblos, maka surat suara tersebut boleh diganti oleh pemilik hak suara dan melaporkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.

"Sebenarnya tidak terlalu sulit, dasar hukumnya jelas ada di PKPU no 3 tahun 2019 dan PKPU no 9 tahun 2019 perubahan PKPU no 3 tahun 2019," kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Lingga, Irham kepada Antara, menanggapi surat suara tercoblos, Kamis.

Menurutnya dasar hukum tersebut menjadi acuan kuat, jika nanti pemilih menemukan surat suara tercoblos, dan jika nanti ditemukan dilapangan terlalu banyak maka panitia pengawas dan saksi-saksi partai maupun pasangan calon, dapat menghentikan pemungutan suara. Karena surat suara yang akan di coblos oleh pemilih harus di bubuhi tanda tangan ketua KPPS setempat.

Petugas KPPS juga tidak mungkin main-main dengan hal tersebut, karena sanksi pidananya sangat berat jika surat suara tersebut dengan sengaja di coblos oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, dimana ada sanksi pidana bagi penyelenggara yang berbuat curang.

"Perkara kecil saja jika petugas KPPS tidak memberikan hasil pemilu seperti Form C1, kepada saksi-saksi partai politik, itu ada sanksi pidananya," sebutnya.

Kemudian jika ada petugas KPPS yang sengaja mengarahkan untuk mencoblos, salah satu calon hingga suara calon lain jadi berkurang, hal tersebut juga bisa dilaporkan oleh saksi-saksi di TPS masing-masing, atau pantia pengawas yang sudah ditempatkan di tiap TPS. Karena hal tersebut juga ada sanksi pidananya.

"Kita berharap pemilu 2019 ini penyelenggara dapat menjalankannya dengan profesional, dari tingkat atas sampai ke tingkat bawah selaku ujung tombak KPU," sebutnya.

Menanggapi isu yang sedang berkembang saat ini, Irham selaku orang yang pernah menjadi penyelenggara Pemilu mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepercayaan penuh kepada pejuang-pejuang demokrasi yaitu para penyelenggara Pemilu.

"Kita sangat menghormati, partisipasi masyarakat yang mau menjadi penyelenggara seperti KPPS, mereka itu adalah pejuang-pejuang tangguh yang dapat mensukseskan Pemilu kita," sebutnya.

Terakhir Irham yang kini menjadi salah satu Caleg dari salah satu partai peserta pemilu itu, mengajak masyarakat dan penyelenggara agar benar-benar melaksanakan pesta demokrasi ini sesuai dengan asasnya yaitu Langsung umum bebas rahasia (Luber), Jujur dan adil (Jurdil). (Antara)


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE