MAKI siap hadapi sidang praperadilan melawan Kepala Kejati Kepri

id Kasus korupsi DPRD Natuna

MAKI siap hadapi sidang praperadilan melawan Kepala Kejati Kepri

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai ( MAKI), Boyamin Saiman. (Foto/ANTARA)

Tanjungpinang (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman, mengaku siap menghadapi sidang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas kasus mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Natuna.

Sidang praperadilan yang akan dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan dengan panitera L Siregar itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Jumat (20/9).

“Sejak awal mendaftarkan gugatan ke PN Tanjungpinang, kami sudah siap menghadapi sidang praperadilan kasus ini,” kata Boyamin melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Kamis (19/9).

Boyamin mendaftarkan gugatan praperadilan atas kasus mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di PN Tanjungpinang pada Rabu (28/8).

Atas pendaftaran tersebut, Ketua PN Tanjungpinang Admiral, kemudian menunjuk hakim tunggal Guntur Kurniawan dibantu panitera L Siregar untuk menyidangkan perkara dengan nomor registrasi 3/Pid.Pra/2019/PN Tpg. tersebut.

“Kami sudah siapkan materi gugatannya. Sebaliknya, kami justru khawatir pihak tergugat yang belum siap menghadapi sidang praperadilan ini,” ungkap Boyamin.

Terkait gugatan kasus tersebut, Boyamin kembali menegaskan komitmen MAKI untuk proaktif menggugat perkara-perkara yang mangkrak penanganannya, terutama perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dia mencontohkan dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar.

Menurut dia, penanganan kasus tersebut sudah dua tahun menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Padahal, dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya mantan Bupati Natuna, RA dan IS,” ungkapnya.

Kemudian, kata Boyamin, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014 HC, termasuk Sekda Natuna periode 2011-2016, Syam yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Dia menjelaskan, kelima orang tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kajati Kepri yang saat itu dijabat Yunan Harjaka, menyebut telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.

Pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015.

“Pemberian tunjangan itu tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar,” jelasnya.

Lanjut Boyamin, pihaknya sangat berkepentingan untuk membantu negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara yang mangkrak, termasuk perkara yang ditangani Kejati Kepri.

“Selain menggugat Kajati, kami juga menggugat KPK dan BPK, karena dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna,” ujarnya.

Boyamin turut menyatakan pihaknya telah lama menyusun daftar perkara-perkara yang proses hukumnya mangkrak di sejumlah daerah.

“Termasuk perkara yang di Kepri ini, karena sudah ditetapkan jadi tersangka selama dua tahun dan perkaranya korupsi yang melibatkan banyak pejabat di daerah ini. Namun, proses hukum kasus ini sepertinya tenggelam,” katanya.

Padahal, kata Boyamin, pada awal-awal pengungkapan kasus korupsi tersebut sangat gegap gempita dan terpublikasi secara masif.

Boyamin menduga mangkraknya penanganan kasus tersebut lantaran ada dua atau tiga tersangka menjadi anggota partai politik berkuasa yang terafiliasi dengan Kejaksaan Agung.

“Tampaknya para tersangka ini merasa aman karena mereka bergabung dengan partai penguasa yang terafiliasi dengan Kejaksaan Agung,” tegas Boyamin.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE