Tanjungpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada masa sidang tahun 2020 mendatang.
"Dari hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kepri bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri tahun 2020 ada sekitar 14 Ranperda yang akan dibahas pada paripurna DPRD Kepri," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah, Rabu (11/12).
Menurut Lis, dari 14 Ranperda tersebut sebanyak 12 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kepri dan dua Ranperda merupakan usulan dari Bapemperda DPRD Kepri.
Dia mengatakan, 12 Ranperda tersebut ialah Ranperda RZWP3K, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepri, Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kepri dan Ranperda tentang penyertaan modal Barang Milik Daerah BMD Kepada Badan usaha Milik Daerah BUMD Provinsi Kepri.
Kemudian, Ranperda tentang perubahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan struktur dan susunan perangkat daerah Provinsi Kepri, Ranperda LPP APBD Kepri TA 2019, Ranperda APBD Perubahan Kepri tahun 2020 dan Ranperda Rencana Energi Umum Daerah Provinsi Kepri.
Selanjutnya Ranperda APBD Kepri 2021, Ranperda Perubahan perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan BUMD Kepri, Ranperda perubahan perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Kepri dan Ranperda tentang pengelolaan pelayaran dan ruang laut Kepri.
"Serta dua Ranperda usulan Bapemperda DPRD Kepri yakni, Ranperda tentang penempatan lambang negara dan fasilitas Pemerintah Provinsi Kepri serta Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kebudayaan Provinsi Kepri," jelas Lis.
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan usulan Ranperda yang merupakan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2020 akan dilakukan pengkajian dan penyelarasan oleh Bapemperda sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan.
Ketentuan dimaksud yaitu, kesesuaian rancangan perda dengan asas pembentukan peraturan perundang undangan, keselarasan terhadap aspek yuridis, filosofis dan sosiologis, keselarasan dengan rencana pembangunan daerah/kebutuhan masyarakat, dan materi muatan mencerminkan muatan substansi terhadap implementasi ketentuan perundang-undangan yang mendasarinya.
Dia pun optimistis 14 usulan Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2020 mendatang, asal didukung oleh keselarasan dalam pengaturan jadwal pelaksanaan pembentukannya.
"Pelaksanaan Propemperda tahun 2020 akan dimulai pada bulan Januari hingga Desember 2020, dengan rencana jadwal yang sudah dituangkan dalam berita acara nomor 06/162.01/XI/2019 dan nomor 01/BA/Hukum/XI 2019 tanggal 19 November 2019," tutur Lis.
Berita Terkait
DPRD Kepri setujui usulan ranperda pemberantasan narkotika
Rabu, 13 Maret 2024 19:20 Wib
Pemprov Kepri usulkan ranperda penanggulangan bencana daerah
Jumat, 8 Maret 2024 8:44 Wib
DPRD setujui Ranperda APBD Natuna 2024 sebesar Rp1,181 triliun
Selasa, 28 November 2023 16:01 Wib
Gubernur Kepri, Ansar sampaikan Ranperda RUED 2023-2050 ke DPRD
Rabu, 6 September 2023 17:11 Wib
DPRD Batam gelar uji publik Ranperda penempatan tenaga kerja
Jumat, 9 Juni 2023 17:43 Wib
Ketua Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Kamis, 1 Juni 2023 19:03 Wib
Kemenag Batam: Jamaah haji lunas tunda 2020 tak ada biaya tambahan
Kamis, 13 April 2023 14:22 Wib
Pemkab Karimun ajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jumat, 31 Maret 2023 7:31 Wib
Komentar