SP2020 berdasarkan database kependudukan catatan sipil

id SP2020,Bangka Setara

SP2020 berdasarkan database kependudukan catatan sipil

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dewi Saviti. (Foto : babel.antaranews.com/kasmono).

Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dewi Saviti mengatakan, Sensus Penduduk (SP)2020 berdasarkan data base kependudukan catatan sipil (Dukcapil) untuk menghasilkan satu data kependudukan.

Dia mengatakan di Sungailiat, Sabtu, SP2020 dilakukan berdasarkan data base pendudukan catatan sipil sebagaimana peraturan presiden tentang satu data kependudukan dan peraturan presiden nomor 62 tentang strategi nasional percepatan administrasi kependudukan untuk pengembangan statistik.

Tujuan kombinasi data atau berdasarkan data catatan sipil tersebut, tambah dia untuk menghasilkan satu data kependudukan.

"Dua perpres tersebut membuktikan bahwa Presiden RI, Joko Widodo telah mengizinkan BPS mengcopi data pendudukan Indonesia dari server Dirjen Dukcapil ke server BPS RI," katanya.

Dia mengatakan, data base yang di copi adalah data per Juni 2019 yang kemudian data yang di server BPS dilakukan pengabungan dengan master file desa yang ada sehingga siap untuk digunakan pada SP2020.

"SP2020 yang dimulai hari ini, 15 Februari sampai 31 Maret 2020 menerapkan sistem online yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia termasuk perwakilan RI yang ada di luar negeri," jelasnya.

SP2020 mengusung tema, mencatat Indonesia menuju satu data pendudukan untuk Indonesia maju. SP2020 akan mengunakan metode kombinasi dengan cara menggunakan data dari pendudukan dan catatan sipil.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE