PPDB dibuka minimal 50 persen jalur zonasi

id PPDB dibuka minimal 50 persen jalur zonasi

PPDB dibuka minimal 50 persen jalur zonasi

Ketua Korwilcam Lingga dan Lingga Timur, Rodiansjah (Nurjali/Arpa)

Kami benar-benar mengharapkan setiap satuan pendidikan mengutamakan penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Begitupun kepada calon peserta didik diimbau mengikuti jalur yang sudah ada, seperti zonasi yang menjadi prioritas
Lingga (ANTARA) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diwilayah kerja  Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Lingga dan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, mulai dibuka hari ini 29 Juni - 04 Juli, dan hanya sekitar 50 persen melalui jalur zonasi. 

Pelaksanaan PPDB tahun 2020, mengacu pada regulasi atau aturan yang tertera dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019, Peraturan Bupati Kabupaten Lingga nomor 25 tentang PPDB tahun pelajaran 2020/2021, serta Surat Edaran Dinas Pendidikan.

"Kami tetap memberitahu kepada setiap sekolah di wilayah kerja kami, untuk melaksanakan PPDB tahun ini dengan berpedoman pada aturan yang ada," kata dia. 

Adapun aturan yang dimaksud dalam peraturan tersebut yakni, setiap satuan pendidikan diminta dapat menerima peserta didik melalui jalur zonasi minimal 50 persen.

Sedangkan setengahnya melalui beberapa jalur, seperti jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen, selebihnya melalui jalur prestasi.

Meskipun begitu, pihaknya lebih memprioritaskan jalur zonasi, agar tiap satuan pendidikan memiliki siswa baru. 

"Kami benar-benar mengharapkan setiap satuan pendidikan mengutamakan penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Begitupun kepada calon peserta didik diimbau mengikuti jalur yang sudah ada, seperti zonasi yang menjadi prioritas," harapnya. 

PPDB di tingkat TK, SD, SMP, tiap satuan pendidikan juga harus memperhatikan usia minimal anak untuk diterima di sekolah, karena berpengaruh pada sistem validasi Dapodik satuan pendidikan.

Sedangkan, untuk sistem PPDB tahun ini dilakukan dengan sistem online dan offline. Bagi satuan pendidikan yang daerahnya terkendala fasilitas jaringan internet, akan dilakukan secara offline, dengan mengedepankan prosedur protocol kesehatan tanah sudah menjadi imbauan dinas.

"Itu penting dilakukan, seperti menggunakan masker saat melakukan pendaftaran, dan mencuci tangan dengan memakai sabun ditempat yang disediakan," papar dia.

Adapun satuan pendidikan yang akan melaksanakan PPDB diwilayah kerja Korwilcam Bidang Pendidikan Lingga dan Lingga Timur tahun 2020 ini sebanyak 42 satuan pendidikan antara lain di Kecamatan Lingga untuk tingkat TK sebanyak 2 Sekolah, tingkat SD 22 Sekolah dan SMP/MTs 6 Sekolah. 

Sementara, di Kecamatan Lingga Timur untuk tingkat TK sebanyak 1 Sekolah, Tingkat SD 9 Sekolah dan tingkat SMP 2 Sekolah.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE