UMK Kepri 2021 sudah ditetapkan

id Penetapan UMK 2021

UMK Kepri 2021 sudah ditetapkan

Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin dan jajaran meninjau PT. Industri Segantang Lada Indonesia, Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kamis (12/11/2020) ANTARA/HO

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2021 per tanggal 20 November 2020 dan dari tujuh daerah hanya dua yang mengalami kenaikan.

"UMK 2021 ditetapkan setelah melakukan koordinasi terkait rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi, bupati/wali kota dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa pandemi COVID-19 serta dalam rangka melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/buruh dan menjaga keberlangsungan usaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Senin.

Mangara mengatakan gubernur dengan kebijakannya setelah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koodinasi dari Pemprov Kepri dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMK se-Kepri Tahun 2021, dengan rincian UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1362 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp4.150.930/bulan.

UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1363 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp3.013.012/bulan.

UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1364 Tahun 2020 tangggl 20 November 2020 sebesar Rp3.648.714/bulan.

UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1365 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp3.036.220/bulan.

UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1366 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020, sebesar Rp3.335.902/bulan.

UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1367 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp3.501.441/bulan.

UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1368 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp3.106.975/bulan.

Lanjut Mangara, UMK se-Kepri 2021 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk yang di atas satu tahun, terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara pekerja/serikat buruh bersama pengusaha dengan sebaik-baiknya, yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

"Kami mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah ini. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," demikian Mangara.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE