Komisi A DPRD Karimun, Senin (18/10) memeriksa mendadak areal reklamasi pantai PT Multi Ocean Shipyard (MOS) di Tanjung Melolo, Pangke, Kecamatan Meral. Sidak berkaitan dengan perizinan dan kontribusi kegiatan reklamasi yang menggunakan tanah urug milik pemerintah daerah. PT MOS berencana mereklamasi lahan pantai tersebut seluas 100 hektare untuk kepentingan industri galangan kapal. Tampak Site Manager PT MOS, Bakir (dua kanan) sedang memberi penjelasan kepada rombongan dewan terkait kegiatan reklamasi. (Foto kepri.antaranews.com/Rusdianto)