Kunjungan Menteri Pariwisata di Pulau Penyengat
- 20 October 2025 7:51 WIB
Sebanyak 157 orang nelayan asal Vietnam bersama 16 kapal berbendera Indonesia tanpa dokumen sah, ditangkap aparat Ditpolair Mabes Polri, di perairan Natuna, Minggu (12/12). Mereka melanggar UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan serta pasal 53 UU Nomor 59/1992 tentang Keimigrasian. (kepri.antaranews.com/Slamet Widodo)