Pemprov Kepri Gugat Permendagri

  • Kamis, 13 Oktober 2011 15:38 WIB
Pemprov Kepri Gugat Permendagri

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Suhajar Diantoro (kiri) didampingi Ketua DPRD Kepulauan Riau, Nur Syafriadi, di Tanjungpinang, Kamis (13/10) menunjukkan bukti-bukti kepemilikan dan pembangunan Kepri di Pulau Berhala, tetapi kini pulau itu ditetapkan Permendagri No 44/2011 masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi. Pemprov Kepri akan menggugat ke Mahkamah Agung menuntut pembatalan permendagri yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang wilayahnya mencakup Pulau Berhala. (kepri.antaranews.com/Henky Mohari/JSB)

Pemprov Kepri Gugat Permendagri

Foto Lainnya