Perjuangan polisi di Natuna padamkan karhutla
- 10 September 2026 11:07 WIB
Ratusan mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan berunjuk rasa menuntut eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 519K/Pdt-Sus/2009, yang memenangkan buruh agar dilakukan penyitaan terhadap asset perusahaan untuk membayar hak buruh di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Rabu (14/3). Sebanyak 300 orang lebih buruh PT Rotarindo Busana Bintan telah lima tahun berjuang menuntut hak mereka, namun pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang belum bisa menjalankan putusan MA karena pihak perusahaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA Tersebut. (kepri.antaranews.com/Henky Mohari/rd)