Dua orang wanita penghibur di tempat hiburan malam terjaring dalam operasi penegakan peraturan daerah (Perda) dan penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP bersama pihak kepolisian di Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (17/3) malam. Dalam operasi gabungan itu dijaring sebanyak tiga pasangan tidak resmi di sebuah penginapan dan 11 orang tanpa indentitas. (kepri.antaranews.com/Henky Mohari/rd)