Kunjungan Menteri Pariwisata di Pulau Penyengat
- 20 October 2025 7:51 WIB
Seorang anak punk menerima nasi bungkus dari teman yang membesuk di sel Dinas Sosial Kota Batam, Jumat (27/9). Sebanyak 29 anak punk itu terpaksa menjalani kurungan 7 hari di 3 unit sel yang tidak layak karena tidak mampu membayar denda Rp50 ribu perorang akibat divonis melanggar Perda Kota Batam nomor 16 tahun 2007.(antarakepri.com/joko sulistyo)