Kunjungan Menteri Pariwisata di Pulau Penyengat
- 20 October 2025 7:51 WIB
Pengacara Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Batam, Masrur Amin SH menunjukkan salinan Putusan Sela dari PTUN Tanjungpinang untuk gugatan kepada SK Menhut nomor 463 tahun 2012 di Batam, Kamis (5/12). PTUN Tanjungpinang memenangkan gugatan KADIN Batam kepada Menhut dan Kepala BPN Batam pasca keluarnya SK Menhut yang mengubah beberapa kawasan bisnis, perindustrian dan pemukiman menjadi hutan lindung. (antarakepri.com/Joko Sulistyo)