Putusan Sela Gugatan SK Menhut/Joko Sulistyo

  • Kamis, 5 Desember 2013 22:35 WIB
Putusan Sela Gugatan SK Menhut/Joko Sulistyo

Pengacara Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Batam, Masrur Amin SH menunjukkan salinan Putusan Sela dari PTUN Tanjungpinang untuk gugatan kepada SK Menhut nomor 463 tahun 2012 di Batam, Kamis (5/12). PTUN Tanjungpinang memenangkan gugatan KADIN Batam kepada Menhut dan Kepala BPN Batam pasca keluarnya SK Menhut yang mengubah beberapa kawasan bisnis, perindustrian dan pemukiman menjadi hutan lindung. (antarakepri.com/Joko Sulistyo)

Putusan Sela Gugatan SK Menhut/Joko Sulistyo

Foto Lainnya