Anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin terdakwa kasus tindak pidana pemilu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Rabu (14/5). Terdakwa Baharuddin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Pasal 320 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD karena dengan sengaja tidak menindaklanjuti perkara dugaan tindak pida pemilu yang sedang ditanganinya ke pihak kepolisian. (antarakepri.com/Henky Mohari)