Sidang Pidana Pemilu/Henky Mohari

  • Kamis, 15 Mei 2014 22:34 WIB
Sidang Pidana Pemilu/Henky Mohari

Anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin terdakwa kasus tindak pidana pemilu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri, Rabu (14/5). Terdakwa Baharuddin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Pasal 320 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD karena dengan sengaja tidak menindaklanjuti perkara dugaan tindak pida pemilu yang sedang ditanganinya ke pihak kepolisian. (antarakepri.com/Henky Mohari)

Sidang Pidana Pemilu/Henky Mohari

Foto Lainnya