Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Evy Suhartantyo (kanan) dan Kepala Seksi Penindakan Agustyan memperlihatkan contoh rokok Kawasan Bebas Batam yang diamankan dari Speedboat GM Adi Syahputra yang ditangkap di perairan Pulau Pemping Besar pada Kamis (21/8) pukul 07.10 WIB. Rokok Kawasan Bebas Batam dilarang dibawa ke daerah lain, kecuali membayar cukai. Total rokok yang disita dari kapal tersebut sebanyak 228 karton yang terdiri dari berbagai merek, seperti Luffmann, H Mild, Scot dan lainnya. (antarakepri.com/Rusdianto)