Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau AKP Hendriyanto, di Mapolres Karimun, Selasa (24/3), menunjukkan barang bukti yang merupakan bahan baku narkoba jenis pil ekstasi yang dibuat tersangka RU, warga Teluk Air, Tanjung Balai Karimun yang ditangkap di rumahnya pada 16 Februari 2015. Dari tangan tersangka RU, polisi menyita 8 butir ekstasi berbagai warna dengan merek Love yang hasil racikan tersangka dengan alat cetak berupa selongsong peluru, dengan bahan baku obat nyamuk baygon, obat paramex, konidin, dan zat pewarna makanan dan peralatan lainnya. (antarakepri.com/Rusdianto)