Badan Pengusahaan (BP) Batam mengkaji ulang rencana pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk lahan seluas 200 meter persegi. Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Selasa (7/10) menjelaskan, UWT masih menjadi sumber utama Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga diperlukan kajian lebih lanjut sebelum kebijakan pembebasan dapat direalisasikan. (Angiela Chantiequ)